DPRD dan Pemprov Kaltim Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur yang dihadiri Pj Gubernur Akmal Malik
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke 38, digedung B DPRD Kaltim Karang Paci, Samarinda, Senin (16/10/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I Muhammad Samsun, Wakil Ketua II Seno Aji dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo, serta dihadiri Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan sekitar 37 anggota DPRD Kaltim.
Dalam rapat tersebut terdapat tiga agenda,yaitu, pertama, penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan oleh Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono.
Kedua, persetujuan DPRD Kaltim bersama Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dan ketiga, penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam pendapat akhir yang mengucapkan terima kasih kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kaltim, lebih khusus mengapresiasi atas kerja keras dan konsistensi dari Pansus serta pihak terkait untuk menyelesaikan Ranperda tentang hingga hari ini bisa diterima dan disetujui secara bersama oleh DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim untuk menjadi Perda.
“Tercapainya kesepakatan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini menjadi gambaran adanya sinergisitas antara Pemda dan DPRD dalam melaksanakan tugas fungsi dan tanggung jawab DPRD sebagai pembuat regulasi.
"Kami sangat mengapresiasi kepada Pansus pajak daerah dan retribusi daerah yang telah memberikan rekomendasinya untuk melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi pasca ditetapkan Perda ini dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah di wilayah Kaltim,” kata Akmal Malik.
Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini, dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah yang akan menjadi perda telah memiliki payung hukum yang sah. Akmal menjelaskan jika pada Perda sebelumnya pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan (PAP), maka ada tambahan sumber pajak, yaitu Pajak Alat Berat (PAB) berlaku pada 2024 dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 2025.
“Penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah lebih rendah dari tarif sebelumnya. Penetapan besaran tarif tersebut dengan mempertimbangkan meringankan beban masyarakat dan mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta mendorong investor untuk berinvestasi di Kaltim. Apalagi mengingat Kaltim nantinya menjadi daerah penyangga Ibu Kota Nusantara,” jelasnya.
Setelah persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Kaltim, lanjut Akmal, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, dan setelah itu Pemprov Kaltim akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait, untuk itu mohon dukungan dan kerja sama DPRD Kaltim agar dapat bersama-sama melaksanakan kegiatan sosialisasi.
Rapat paripurna kali ini
dihadiri perwakilan Forkopimda Kaltim, Asisten dan Kepala Dinas/Badan/Biro
lingkup Pemprov Kaltim, perguruan tinggi, perbankan, dunia usaha, organisasi
kemasyarakatan, organisasi pemuda dan pers.(mar)